Pada artikel kali ini membahas mengenai cara menjadi dosen praktisi. Untuk itu simak pembahasannya dibawah ini.
Bagi kalangan praktisi yang ingin mendapatkan pengalaman mengajar atau ingin berbagi ilmu dan keterampilan dunia kerja kepada mahasiswa. Maka bisa mengikuti program praktisi mengajar yang dibuka untuk umum.
Ini merupakan program yang dirancang oleh Kemendikbud Ristek ini masyarakat umum memenuhi kualifikasi bisa mendaftar menjadi dosen praktisi. Jika lolos seleksi maka akan mengajar di sejumlah kampus yang sesuai.
Karena pihak kampus yang sudah memenuhi persyaratan juga diwajibkan mengajukan proposal, sehingga bisa didapatkan praktisi yang sesuai dengan isi proposal tersebut. Barulah kemudian kalangan praktisi ini bisa mengajar sesuai paket kolaborasi yang dipilih.
Nah berikut ini merupakan detail cara untuk menjadi dosen praktisi yang harus dipahami, diantaranya:
1. Memenuhi Persyaratan Menjadi Dosen Praktisi
Jadi Kemendikbud Ristek dalam merilis program satu ini memang menetapkan sejumlah persyaratan.
Persyaratan ini ditujukan untuk semua pihak yang nantinya akan terlibat dalam pelaksanaan program. Mulai dari praktisi, perguruan tinggi, sampai dosen yang mengajukan proposal melaksanakan program praktisi mengajar.
Dilihat dari sisi praktisi, berikut ini merupakan beberapa syarat yang wajib dipenuhi sebelum mendaftar ke dalam program tersebut, yaitu:
- Sudah bekerja atau membuka usaha (wirausaha) selama minimal 3 tahun, dihitung kumulatif sejak lulus perguruan tinggi minimal D3 atau sederajat.
- Masih aktif bekerja/berwirausaha hingga saat pendaftaran, dibuktikan dengan:
- Surat keterangan bekerja dari perusahaan atau institusi (bagi praktisi yang bekerja sebagai profesional).
- Portofolio untuk praktisi yang bekerja sebagai freelancer.
- Dokumen pendirian dan perubahannya, Nomor Induk Berusaha (NIB)/perizinan yang masih berlaku sesuai dengan usaha yang dijalankan/Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bagi praktisi dalam negeri yang berwirausaha.
- Dokumen pendirian usaha dan perubahannya/Employer Identification Number atau EIN (bagi praktisi luar negeri yang berwirausaha).
- Mempunyai keahlian yang bisa diajarkan/dibagikan dalam konteks perkuliahan, dibuktikan dengan CV atau portofolio.
- Tidak berstatus sebagai dosen yang mempunyai NIDN.
- Tertarik dan berkomitmen menyediakan waktunya untuk berkontribusi di dunia perguruan tinggi melalui program sesuai dengan skema kolaborasi yang dipilih.
- Praktisi tidak sedang menerima beasiswa dari LPDP, kecuali praktisi memilih untuk mengalihkan haknya untuk menerima honor praktisi.
- Praktisi tidak terlibat dalam panitia pelaksana pusat kampus merdeka, kecuali praktisi memilih untuk mengalihkan haknya untuk menerima honor praktisi.
- Praktisi yang memilih untuk mengalihkan haknya menerima honor praktisi wajib membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000.
2. Melakukan Pendaftaran ke Program Praktisi Mengajar
Bagi kalangan praktisi yang memenuhi persyaratan yang disebutkan di atas maka bisa lanjut ke tahap selanjutnya.
Dalam cara menjadi dosen praktisi, kalangan praktisi diwajibkan untuk melakukan pendaftaran. Sebelum melakukan pendaftaran, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh kalangan praktisi, yaitu:
- Wajib memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan oleh Kemendikbud Ristek.
- Memiliki komitmen untuk mengajar di luar kesibukannya di luar praktisi, karena minimal akan mengajar selama satu semester.
- Melakukan pendaftaran ketika periode pendaftaran dibuka, jadwal ditentukan Kemendikbud Ristek dan diumumkan kepada publik. Sekaligus dimuat dalam website praktisimengajar.id. Sehingga kalangan praktisi perlu update informasi pendaftaran.
- Mencatat rangkaian jadwal dalam program praktisi mengajar. Mulai dari pendaftaran praktisi, pendaftaran perguruan tinggi atau kampus dan lain sebagainya. Sehingga kalangan praktisi bisa menyusun jadwal supaya tidak bentrok dengan jadwal di dunia praktisi yang selama ini ditekuni.
Kemudian dalam program ini para praktisi melakukan pendaftaran yang dibuka secara online, yaitu melalui laman praktisimengajar.id. Fitur atau tombol pendaftaran baru akan muncul ketika periode pendaftaran praktisi dibuka.
3. Mengikuti Proses Seleksi
Setelah selesai melakukan pendaftaran dengan mengikuti prosedur atau tata cara menjadi dosen praktisi yang sudah ditetapkan. Maka kalangan praktisi ini tinggal mengikuti proses seleksi.
Proses seleksi dilakukan secara internal oleh pihak Kemendikbud Ristek. Sehingga para praktisi yang sudah mendaftar tinggal menunggu adanya pemberitahuan, yaitu melalui kontak yang dicantumkan ketika melakukan pendaftaran.
Jadi dalam program ini, kalangan praktisi tidak perlu mengikuti tes seleksi dalam bentuk apapun, karena seleksinya sendiri diketahui berfokus pada seleksi administrasi.
Dilihat dari semua dokumen yang dilampirkan saat pendaftaran, apakah sesuai persyaratan yang ditentukan atau tidak.
Jika sesuai persyaratan maka kemungkinan besar akan lolos seleksi dan bisa menjadi dosen praktisi.
4. Menunggu Pengumuman Hasil Seleksi
Selama masa menunggu pengumuman maka kalangan praktisi yang mengikuti semua tata cara menjadi dosen praktisi dari Kemendikbud Ristek. Bisa mulai mempersiapkan diri. Misalnya dengan mencoba belajar mengajar.
Bisa juga dengan menyusun daftar materi yang bisa disampaikan ketika mengajar di kampus. Persiapan ini akan membantu mematangkan susunan agenda penyampaian materi dan penanaman keterampilan dunia kerja bagi mahasiswa.
Sehingga hasilnya maksimal dan lalu bisa memenuhi tujuan dari dirilisnya program praktisi mengajar oleh Kemendikbud Ristek. Adapun tujuan dari program ini pada dasarnya ada tiga poin utama, diantaranya:
- Menutup kesenjangan antara kompetensi lulusan dengan kebutuhan di dunai kerja.
- Mendorong terjadinya kolaborasi antara perguruan tinggi dengan industri.
- Mempersiapkan atau membangun SDM unggul di Indonesia.
Bagi para praktisi yang sudah mengikuti tata cara menjadi dosen praktisi yang dijelaskan di atas dan kemudian dinyatakan lolos seleksi.
Maka akan menerima pemberitahuan jika diterima dan kemudian bisa mengajar di kampus tertentu yang ditetapkan oleh Kemendikbud Ristek.
Praktisi dalam hal ini dibebaskan untuk memilih paket kolaborasi yang dimana disediakan dua jenis paket.
Paket pertama yaitu kolaborasi pendek, sehingga dosen praktisi hanya akan mengajar antara 4-10 jam per semester.
Paket kedua yaitu kolaboras Intensif, dimana dosen praktisi akan mengajar antara 15-41 jam per semester. Dosen bisa menentukan pilihan paket kolaborasi pada saat mengikuti pendaftaran.
Akhir Kata
Mungkin cukup sekian pembahasan kali ini, semoga bermanfaat. Jika ada yang ingin ditanyakan bisa hubungi kami disini.