Pada artikel ini akan membahas mengenai fungsi dan tujuan kode etik profesi dosen. Untuk informasi selengkapnya bisa kalian baca dibawah ini.
Dalam setiap profesi ada yang namanya kode etik, kode etik ini menjadi salah satunya. Bagi siapa saja yang ingin menjadi dosen atau sudah menjadi calon dosen karena menamatkan studi jenjang S2 ataupun S3.
Pengertian Kode Etik Dosen
Umumnya kode etik adalah sebuah acuan yang digunakan oleh suatu kelompk yang menjalankan profesi tertentu, yang harus dan wajib diikuti oleh setiap peserta setiap profesi dalam kegiatan yang profesional.
Kode etik lalu memuat semua aturan dalam menjalankan pekerjaan melalui profesi yang ditekuni. Sekaligus menjadi landasan bagi pemilik profesi tersebut dalam bekerja, berkarya dan juga menjaga tingkah laku ataupun tutur kata di tengah masyarakat umum.
Kode etik dosen sendiri merupakan sebuah acuan yang dipakai pemilik profesi dosen untuk menjalankan kegiatan profesinya secara profesional.
Sehingga melalui kode etik ini para dosen bisa paham tugas, kewajiban, sampai hak yang dimiliki atas profesinya apa saja.
Kode etik juga sering dikaitka dengan istilah etika, tidak keliru karena di dalam kode etik yang umumnya berbentuk daftar juga akan mencantumkan semua etika yang harus dipatuhi pemilik profesi. Hal ini juga berlaku unuk profesi dosen.
Fungsi dan Tujuan Kode Etik Dosen
Berikut ini merupakan beberapa fungsi dan tujuan dari kode etik profesi dosen, diantaranya:
1. Menjadi Martabat Dosen
Keberadaan kode etik atau pembuatan kode etik mempunyai fungsi dan tujuan untuk menjaga martabat dosen.
Karena di dalam kode etik ini tercantuk sejumlah poin yang menjelaskan hak dan kewajiban dosen. Tujuannya tentu saja untuk menegaskan apa saja tugas dan kewajiban dosen yang wajib dipahami masyarakat luas.
Misalnya dari fungsi dan tujuan ini adalah terkait gaji dosen. Dosen yang profesional dan sudah bersertifikasi berhak mendapatkan gaji dan tunjangan yang layak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Semua perguruan tinggi yang merekrut dosen tersebut mempunyai kewajiban memberikan hak gaji dan tunjangan tersebut.
Sehingga martabat dosen terjaga sebagai pendidik profesional yang dihargai tidak hanya sebatas dihormati dari sikap, tapi juga dihargai dengan memberi manfaat ekonomi kepada dosen.
2. Menjaga Kesejahteraan Dosen
Ini sesuai dengan contoh kasus yang dijelaskan di poin sebelumnya, dimana dosen berhak mendapatkan penghasilan yang layak.
Tetapi dosen yang ingin mendapatkan haknya sudah tentu wajib melaksanakan kewajibannya, yaitu melaksanakan Tri Dharma berisi tugas pokok disusul tugas penunjang dan mungkin ada tugas tambahan lewat jabatan struktural.
Kode etik pada profesi biasanya memuat standar gaji, fee, bonus, royalti dan sebagainya. Hanya saja untuk dosen, kode etik ini disusun oleh instansi pendidikan dimana dirinya bernaung.
Biasanya isi kode etik akan disesuaikan dengan semua norma yang diterapkan di instansi pendidikan tinggi tersebut.
Jika dosen pindah ke instansi lain alias homebase maka ada kemungkinan akan bertemu kode etik dengan isi yang berbeda.
3. Meningkatkan Layanan dan Kualitas Profesional Dosen
Melalui susunan kode etik dosen maka seorang dosen akan lebih mudah untuk meningkatkan atau menjaga layanan dan kualitas profesionalnya, yang artinya dosen paham dan sadar penuh mengenai kewajibannya sebagai pendidik.
Dosen lalu akan berusaha untuk menjadi dosen bertanggung jawab dengan melaksanakan semua kewajiban tersebut sebaik mungkin.
Sehingga bisa menyelenggarakan kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian secara maksimal. Manfaat atas semua kinerja dosen lalu bisa dirasakan semua pihak mulai dari mahasiswa instansi pendidikan yang menaunginya, masyarakat luas, sampai peningkatan mutu pendidikan nasional di Indonesia yang artinya ikut dirasakan oleh pemerintah.
4. Terdapat Sanksi Bagi Pelanggar Kode Etik
Kode etik dosen ataupun profesi lain ternyata tidak hanya mencantumkan hak dan kewajiban dosen. Melainkan mencantumkan beberapa jenis sanksi yang bisa diterima dosen jika melanggar isi kode etik tersebut.
Sanksi Dosen Jika Melanggar Kode Etik
Berhubung kode etik untuk profesi dosen di setiap instansi pendidikan akan berbeda-beda. Maka secara umum bentuk sanksi yang bisa diberikan kepada dosen melanggar kode etik yaitu:
1. Teguran
Dosen yang melanggar kode etik memiliki kemungkinan mendapatkan sanksi berupa teguran. Misalnya dipanggil oleh dekan sampai rektor untuk dilakukan penyelidikan serta upaya mendapatkan pertanggung jawaban dosen.
Teguran biasanya menjadi bentuk sanksi yang paling ringan dan bisa diberikan tahap awal. Jika masih ada pelanggaran maka sanksi yang diberikan akan dinaikan skalanya ke level berikutnya.
Teguran juga hanya diberikan kepada dosen yang melakukan pelanggaran ringan. Tetapi bentuk pelanggaran disesuaikan dengan kebijakan perguruan tinggi atau instansi pendidikan.
2. Surat Peringatan
SP (Surat Peringatan) diberikan setelah teguran yang diberikan pimpinan perguruan tinggi tidak mendapatkan perbaikan.
Sehingga dosen tersebut diberikan SP yang lalu dicatat oleh pihak administrasi perguruan tinggi. Umumnya SP ini berlapis sampai maksimal 3 kali, namun bisa disesuaikan dengan kebijakan instansi. Jika sudah maksimal, maka sanksi akan ditingkatkan.
3. Pencabutan Hak Sementara
Contohnya seperti pencabutan hak untuk mengajar mahasiswa, membimbing mahasiswa, sampai penangguhan gaji.
Pencabutan hak biasanya disesuaikan dengan jenis kesalahan serta bentuk pelanggaran dosen, sekaligus disesuaikan dengan kebijakan yang ditetapkan oleh perguruan tinggi tempatnya bernaung.
4. Hukum Perdata dan Pidana
Pelanggaran kode etik dosen juga bisa berujung pada pemberian sanksi secara perdata ataupun pidana. Bisanya untuk kasus pelanggaran berat yang melibatkan pihak berwajib.
Misalnya seperti kasus korupsi rektor perguruan tinggi, bisa juga kasus pelecehan seksual yang dilakukan dosen kepada mahasiswa.
Jika kasus ini dilaporkan dan terbukti benar, maka sanksi perdata sampai pidana akan dilayangkan. Sanksi perata ataupun pidana biasanya akan dilengkapi dengan sanksi internal perguruan tingi.
Misalnya pemecatan, baik secara hormat ataupun tidak hormat disesuaikan dengan tindak pelanggaran yang dilakukan dosen tersebut.
Keberadaan kode etik dosen sejatinya untuk dijadikan panduan serta dasar dalam menjalankan aktivitas di lingkungan akademik.
Dosen yang dikenal sebagai kalangan cendekiawan mempunyai kepercayaan untuk menjadi teladan yang baik. Maka adanya kode etik membantu mengarahkan dosen tetap menjadi teladan yang baik tersebut.
Akhir Kata
Mungkin cukup sekian pembahasan kali ini mengenai fungsi dan tujuan dari kode etik dosen, semoga bermanfaat.