MKKS Rembang Desak Publikasi Ilmiah Guru Tetap Diakui dalam Kenaikan Pangkat

MKKS Rembang Desak Publikasi Ilmiah Guru Tetap Diakui dalam Kenaikan Pangkat
MKKS Rembang Desak Publikasi Ilmiah Guru Tetap Diakui dalam Kenaikan Pangkat

Rifainstitute – Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Rembang turut menyuarakan protes terhadap kebijakan baru yang menghapus publikasi ilmiah dari perhitungan angka kredit untuk kenaikan pangkat guru. Mereka menilai bahwa meskipun publikasi ilmiah tidak harus diwajibkan, seharusnya tetap diakui sebagai bagian dari pengembangan kompetensi guru.

Ketua MKKS SMP Kabupaten Rembang, Ngadiyono, M.Pd., menegaskan bahwa publikasi ilmiah, pengembangan diri (PD), dan karya inovatif (KI) seharusnya tetap dinilai sebagai bentuk peningkatan kompetensi. Dengan begitu, guru yang aktif menulis dan berinovasi tetap mendapat apresiasi yang layak.

“Mungkin tidak harus diwajibkan, tetapi publikasi ilmiah dan karya inovatif tetap perlu diakui dalam perhitungan angka kredit sebagai percepatan kenaikan pangkat,” ujarnya, Minggu, 16 Maret 2025.

Menurutnya, PermenPANRB No. 16 Tahun 2009 sebelumnya telah mengakomodasi tiga kategori utama dalam penilaian angka kredit guru, yakni pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif. Namun, dalam aturan baru, ketiga aspek tersebut dihapus dan kenaikan pangkat hanya bergantung pada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) serta penilaian kepala sekolah dengan kategori “Baik”.

“Penilaian kepala sekolah bisa bersifat subjektif. Ini langkah mundur yang justru menguntungkan guru yang kurang aktif mengembangkan kompetensinya,” lanjutnya.

Gelombang protes juga datang dari berbagai pihak, termasuk PGRI Temanggung dan komunitas guru penulis di Semarang. Ketua PGRI Temanggung, Nor Akhlis, S.H., S.Pd., M.Pd., menyayangkan dihapuskannya publikasi ilmiah dari perhitungan angka kredit guru.

“Kita diminta menumbuhkan budaya literasi, tetapi justru karya tulis guru tidak dihargai,” katanya.

Atas nama PGRI Temanggung, ia mendesak pemerintah untuk mengembalikan aturan lama yang masih mengakomodasi publikasi ilmiah dalam perhitungan angka kredit guru, meskipun tidak dijadikan syarat wajib untuk kenaikan pangkat.

Baca Juga:  Lulus Tanpa Skripsi? Begini Cara Mahasiswa UIN Ar-Raniry Menorehkan Prestasi di Kancah Internasional

“Menulis publikasi ilmiah adalah bagian dari pengembangan kompetensi profesional guru. Proses ini mendorong guru untuk meneliti, menganalisis, dan merefleksikan praktik pembelajaran yang lebih baik,” pungkasnya. Rifainstitute

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan Grup Whatsapp

Total
0
Shares
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *