Pada artikel kali ini akan membahas mengenai beberapa syarat untuk menjadi asesor BKD. Untuk itu simak pembahasannya dibawah ini.
Sebagian dosen tentu sudah resmi menjadi asesor BKD yang setiap semester tugasnya memeriksa laporan BKD yang dikirimkan dosen di wilayah LLDIKTI setempat.
Setiap dosen mempunyai kesempatan menjadi asesor untuk BKD (Beban Kerja Dosen). Tentunya selama dosen tersebut sudah memenuhi syarat untuk menjadi asesor laporan BKD yang dikirimkan para dosen.
Asesor ini mempunyai tugas penting untuk memastikan laporan BKD para dosen sudah memenuhi standar yang ditetapkan.
Sehingga menentukan juga nasib dosen dalam karir akademiknya, karena dijamin dipengaruhi oleh pemenuhan BKD dari pusat.
Syarat Menjadi Asesor BKD
Berdasarkan aturan dari pemerintah bersama Dikti, dosen wajib memenuhi sejumlah syarat berikut untuk bisa menjadi asesor terhadap BKD, diantaranya:
1. Memiliki NIRA
NIRA (Nomor Identifikasi Registrasi Asesor) merupakan nomor induk khusus untuk para dosen yang terdaftar sebagai asesor.
Prosesnya perlu mengajukan NIRA terlebih dahulu dan bisa berkonsultasi dengan operator dari perguruan tinggi tempatnya bernaung. Jika sudah mempunyai NIRA, maka dosen tersebut sudah bisa dikataka layak menjadi asesor LKD.
2. Lulus Mengikuti TOT Pelatiha/Penyegaran Asesor BKD
Jauh sebelum mengajukan diri menjadi asesor, dosen wajib mengikuti TOT pelatihan, sehingga mempunyai bekal yang cukup untuk melakukan semua tugas asesor LKD. Agar hasil penilaiannya sudah sesuai dengan etika asesor yang ditetapkan oleh Dikti.
3. Memiliki Sertifikat Sebagai Asesor BKD
Umumnya seorang asesor seharusnya sudah mempunyai sertifikat sebagai asesor. Karena asesor merupakan profesi yang membutuhkan keterampilan khusus dalam melakukan penilaian dan melaporkan hasil penilaian mereka.
Selain itu, dalam proses melakukan penilaian perlu disesuaikan dengan aturan dan standar yang sudah diberlakukan.
Maka calon asesor perlu mengikuti pelatihan supaya tidak kebingungan. Maka asesor khusus BKD wajib mempunyai sertifikat sebagai asesor.
4. Dosen Aktif dengan Kualifikasi Minimal S3 Lektor atau S2 Lektor Kepala
Asesor untuk BKD berasal dari kalangan dosen, tetapi tentu saja bukan sembarang dosen. Dosen yang bisa menjadi asesor untuk BKD merupakan dosen aktif yang juga memangku jabatan akademik. Sekaligus memenuhi kualifikasi pendidikan.
Dijelaskan bahwa asesor untuk BKD wajib lulusan S3 untuk pemangku jabatan fungsional lektor.
Selain itu, bisa juga diisi oleh dosen yang memangku jabatan fungsional lektor kepala dengan kualifikasi akademik minimal lulusan S2.
5. Memiliki Rumpun atau Sub Rumpun Keilmuan Sama Dengan yang Dinilai
Artinya dosen asesor wajib mempunyai bidang keilmuan yang sama dengan dosen yang LKD-nya dinilai.
Misalnya seperti dosen Sosiologi mengirimkan LKD, maka LKD ini hanya bisa dicek dan dinilai oleh asesor yang juga lulusan dari ilmu Sosiologi, tidak bisa dari bidang keilmuan lain karena tentunya tidak relevan dan tidak paham isi LKD.
6. Tidak Menilai BKD Diri Sendiri dan Tukar Guling Dengan Asesor Lain
Karena penilaian menjadi tidak objektif dan cenderung memberi nilai tinggi pada LKD sendiri. Maka penilaian dilakukan secara silang, yaitu dinilai dosen lain yang memenuhi syarat asesor.
Selain itu, tidak diperbolehkan juga bagi asesor untuk tukar guling. Artinya bekerjasama dengan asesor lain untuk saling bertukar LKD. Misalnya dosen A sepakat dengan dosen B, dimana dosen A mengecek LKD dosen B dan juga sebaliknya.
7. Telah Mengumpulkan Laporan BKD/LKD
Dosen baru bisa menjadi asesor BKD jika sudah mengumpulkan laporan BKD, sehingga wajib memenuhi kewajiban untuk melaporkan BKD sesuai ketentuan yang berlaku. Jika belum mengirimkan LKD, maka belum bisa menjadi asesor.
8. Memperoleh Surat Tugas Dari Pimpinan Untuk Menilai
Seorang dosen dalam menjadi asesor sudah harus meminta izin dari pimpinan perguruan tinggi.
Akhir Kata
Mungkin cukup sekian pembahasan mengenai syarat menjadi dosen BKD, semoga bermanfaat.