Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah. Kehadiran regulasi ini memunculkan pertanyaan besar di kalangan dosen, mahasiswa, peneliti, dan pengelola jurnal: apakah jurnal SINTA 5 dan SINTA 6 benar-benar dihapus?
Jawabannya perlu dipahami secara hati-hati.
Dalam skema akreditasi yang baru, status jurnal terakreditasi memang hanya diberikan dalam peringkat 1 sampai dengan peringkat 4. Namun, jurnal yang sebelumnya telah memperoleh peringkat 5 atau 6 tidak otomatis kehilangan status akreditasinya. Peringkat tersebut tetap diakui sampai masa berlaku akreditasinya berakhir.
Apa yang Berubah dalam Akreditasi Jurnal Ilmiah?
Perubahan paling banyak dibicarakan terdapat dalam Pasal 9 Permendiktisaintek Nomor 9 Tahun 2026.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa keluaran akreditasi jurnal ilmiah dibagi menjadi dua status, yaitu:
- Terakreditasi
- Tidak terakreditasi
Jurnal yang memenuhi standar mutu dan memperoleh status terakreditasi akan diberikan peringkat 1, peringkat 2, peringkat 3, atau peringkat 4, sesuai dengan hasil penilaian terhadap pemenuhan standar mutu jurnal ilmiah.
Sementara itu, jurnal yang tidak memenuhi standar mutu akan diberikan status tidak terakreditasi. Peringkat akreditasi tersebut selanjutnya dimuat dalam sistem pengindeks ilmu pengetahuan dan teknologi yang dikelola pemerintah.
Regulasi sebenarnya menggunakan istilah “peringkat akreditasi 1 sampai dengan 4”, bukan secara langsung menyebut “SINTA 1 sampai SINTA 4”. Meskipun demikian, ketentuan tersebut menjadi dasar munculnya kesimpulan bahwa skema pemeringkatan jurnal nasional ke depan akan berfokus pada empat peringkat.
Ketentuan teknis mengenai batas nilai, pemetaan peringkat, dan mekanisme penilaiannya masih akan ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
Apakah SINTA 5 dan SINTA 6 Resmi Dihapus?
Untuk penetapan akreditasi berdasarkan skema baru, peringkat yang tersedia memang hanya peringkat 1 sampai dengan 4. Artinya, peringkat 5 dan 6 tidak lagi disebut sebagai keluaran akreditasi dalam Permendiktisaintek Nomor 9 Tahun 2026.
Namun, istilah “dihapus” tidak boleh dimaknai bahwa seluruh jurnal SINTA 5 dan SINTA 6 langsung menjadi jurnal tidak terakreditasi.
Permendiktisaintek Nomor 9 Tahun 2026 menyediakan ketentuan peralihan yang melindungi status akreditasi jurnal yang telah ditetapkan sebelumnya.
Bagaimana Nasib Jurnal yang Saat Ini Berstatus SINTA 5 atau SINTA 6?
Jawabannya tercantum secara jelas dalam Pasal 16.
Pasal tersebut menyatakan bahwa peringkat akreditasi jurnal ilmiah yang sudah ditetapkan sebelum peraturan baru berlaku tetap berlaku sampai masa akreditasinya berakhir.
Dengan demikian, jurnal yang saat ini memiliki sertifikat atau surat keputusan akreditasi SINTA 5 maupun SINTA 6 masih berstatus terakreditasi selama:
- masa berlaku akreditasinya belum berakhir;
- statusnya belum dibekukan atau dicabut;
- jurnal tetap memenuhi ketentuan mutu; dan
- tidak terdapat keputusan baru yang mengubah statusnya.
Sebagai contoh, sebuah jurnal yang memperoleh peringkat SINTA 5 sampai tahun 2027 tetap dapat mencantumkan status tersebut hingga akhir masa berlakunya. Jurnal tersebut tidak otomatis berubah menjadi jurnal tidak terakreditasi hanya karena peraturan baru telah diterbitkan.
Karena itu, penulis dan pengelola jurnal harus memeriksa nomor surat keputusan, periode akreditasi, dan masa berlakunya, bukan hanya melihat logo atau label SINTA pada laman jurnal.
Kapan Permendiktisaintek Nomor 9 Tahun 2026 Mulai Berlaku?
Permendiktisaintek Nomor 9 Tahun 2026 ditetapkan di Jakarta pada 29 Juni 2026 dan diundangkan pada 7 Juli 2026 dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 453.
Peraturan tersebut mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 7 Juli 2026. Pada saat yang sama, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keberadaan regulasi baru ini juga telah dicantumkan dalam sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. ([jdih.kemdiktisaintek.go.id][1])
Standar Baru Akreditasi Jurnal Ilmiah
Permendiktisaintek Nomor 9 Tahun 2026 tidak hanya mengubah jumlah peringkat. Regulasi tersebut juga menekankan dua kelompok standar utama, yaitu:
1. Standar Tata Kelola Jurnal Ilmiah
Standar tata kelola digunakan untuk menjamin mutu, keberlanjutan, keteraturan penerbitan, dan akuntabilitas penyelenggaraan jurnal.
Komponen yang dinilai paling sedikit meliputi:
- identitas jurnal ilmiah;
- keterlibatan dewan penyunting dan mitra bestari;
- keberagaman penulis;
- pengelolaan artikel;
- kelengkapan informasi pada laman jurnal;
- keteraturan atau keberkalaan penerbitan; dan
- penyebarluasan jurnal ilmiah.
Artinya, pengelola jurnal tidak cukup hanya memastikan jurnal terbit tepat waktu. Transparansi proses editorial, kompetensi editor, kualitas mitra bestari, keberagaman asal penulis, dan kelengkapan laman jurnal juga menjadi bagian penting dalam penilaian.
2. Standar Mutu Artikel Ilmiah
Penilaian juga dilakukan terhadap kualitas artikel yang diterbitkan. Unsurnya mencakup:
- kualitas judul, abstrak, dan kata kunci;
- kontribusi kebaruan;
- kedalaman analisis dan sintesis;
- kualitas penyimpulan;
- penggunaan sumber acuan primer;
- kemutakhiran pustaka;
- kesesuaian artikel dengan ruang lingkup jurnal;
- kelengkapan identitas dan afiliasi penulis;
- konsistensi sistem sitasi;
- kualitas bahasa; dan
- format serta tata letak artikel.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa kualitas jurnal tidak hanya ditentukan oleh administrasi pengelolaan, tetapi juga oleh mutu substansi artikel yang diterbitkan.
Persyaratan Dasar Jurnal yang Dapat Diakreditasi
Jurnal yang diajukan untuk mendapatkan akreditasi harus memenuhi sejumlah kriteria dasar.
Di antaranya adalah:
- diterbitkan secara elektronik;
- mempunyai jadwal penerbitan yang konsisten;
- memiliki dewan penyunting yang sesuai dengan bidang ilmu;
- melibatkan mitra bestari yang kompeten;
- menerapkan proses telaah sejawat secara objektif;
- memiliki Electronic International Standard Serial Number atau EISSN;
- menggunakan Digital Object Identifier atau DOI;
- memuat karya ilmiah yang orisinal;
- diterbitkan oleh penerbit yang berintegritas; dan
- memiliki tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan.
Keberadaan EISSN, DOI, dan proses telaah sejawat bukan lagi sekadar unsur pendukung, tetapi menjadi bagian dari kriteria jurnal yang dapat mengikuti akreditasi.
Berapa Lama Peringkat Akreditasi Berlaku?
Peringkat akreditasi jurnal ilmiah berlaku selama lima tahun.
Pengelola jurnal juga diwajibkan mencantumkan peringkat dan masa berlaku akreditasi secara jelas pada laman jurnal. Dengan demikian, pembaca maupun calon penulis dapat mengetahui apakah status akreditasi jurnal tersebut masih berlaku.
Untuk mempertahankan statusnya, penerbit dapat mengajukan akreditasi ulang paling lambat enam bulan sebelum masa berlaku akreditasi berakhir.
Apabila pengajuan telah dilakukan tepat waktu tetapi proses penilaiannya belum selesai, Direktur Jenderal dapat memberikan perpanjangan sementara berdasarkan peringkat terakhir. Perpanjangan sementara tidak berlaku apabila pengajuan dilakukan setelah melewati batas waktu yang ditentukan.
Jurnal yang tidak mengajukan akreditasi ulang sampai masa akreditasinya berakhir akan dinyatakan tidak terakreditasi.
Status Akreditasi Dapat Diturunkan atau Dicabut
Regulasi baru juga memperkuat mekanisme pemantauan dan evaluasi.
Direktur Jenderal dapat melakukan pemantauan mutu secara berkala maupun sewaktu-waktu. Pemantauan dapat dilaksanakan berdasarkan pengaduan masyarakat yang telah diverifikasi atau informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila hasil evaluasi menunjukkan jurnal tidak lagi memenuhi kriteria atau mengalami penurunan mutu, pemerintah dapat menetapkan:
- penurunan peringkat;
- pembekuan sementara; atau
- pencabutan status terakreditasi.
Sebelum keputusan tersebut ditetapkan, penerbit jurnal harus memperoleh kesempatan untuk memberikan klarifikasi.
Dampaknya bagi Pengelola Jurnal
Pengelola jurnal perlu menjadikan regulasi ini sebagai momentum untuk mengevaluasi seluruh proses penerbitan.
Beberapa langkah yang perlu diprioritaskan antara lain:
Memeriksa masa berlaku akreditasi
Pastikan nomor surat keputusan, peringkat, dan periode akreditasi dicantumkan secara benar pada laman jurnal. Jurnal dengan peringkat lama, termasuk SINTA 5 dan SINTA 6, tetap dapat mencantumkan status tersebut selama masih berlaku.
Meningkatkan mutu artikel
Editor perlu lebih selektif terhadap kebaruan penelitian, kualitas metodologi, kedalaman analisis, kemutakhiran referensi, dan kontribusi ilmiah setiap artikel.
Memperkuat proses peer review
Proses penelaahan harus dilakukan secara objektif oleh mitra bestari yang kompeten dan sesuai dengan bidang keilmuan artikel.
Memastikan keteraturan penerbitan
Keterlambatan terbit secara berulang dapat menunjukkan lemahnya tata kelola dan berpotensi memengaruhi hasil evaluasi akreditasi.
Memperbaiki transparansi laman jurnal
Informasi mengenai fokus dan ruang lingkup, tim editor, mitra bestari, proses review, biaya publikasi, etika penerbitan, plagiarisme, serta kebijakan pencabutan artikel harus ditampilkan secara jelas.
Mengikuti petunjuk teknis terbaru
Beberapa ketentuan, termasuk rincian standar dan pemetaan peringkat, masih memerlukan keputusan lebih lanjut dari Direktur Jenderal. Pengelola jurnal perlu mengikuti pengumuman resmi pemerintah dan tidak hanya mengandalkan informasi dari media sosial.
Dampaknya bagi Dosen, Peneliti, dan Mahasiswa
Bagi calon penulis, perubahan regulasi ini menuntut kehati-hatian ketika memilih jurnal tujuan.
Sebelum melakukan submit, lakukan pemeriksaan berikut:
- Periksa profil jurnal pada sistem SINTA.
- Pastikan surat keputusan akreditasinya dapat ditemukan.
- Periksa masa awal dan akhir periode akreditasi.
- Pastikan artikel akan terbit pada periode yang masih tercakup dalam akreditasi.
- Periksa rekam jejak penerbit dan konsistensi terbitan.
- Hindari jurnal yang menjanjikan penerimaan tanpa proses review yang wajar.
- Konfirmasikan persyaratan publikasi kepada kampus atau instansi masing-masing.
Perlu dipahami bahwa Permendiktisaintek Nomor 9 Tahun 2026 secara khusus mengatur akreditasi jurnal ilmiah. Pemanfaatan artikel untuk kelulusan, jabatan akademik, beban kerja dosen, hibah, atau persyaratan administratif lainnya dapat melibatkan kebijakan dan ketentuan yang berbeda.
Karena itu, status akreditasi jurnal tetap perlu disesuaikan dengan persyaratan lembaga yang menggunakan publikasi tersebut.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah semua jurnal SINTA 5 dan SINTA 6 langsung tidak terakreditasi?
Tidak. Peringkat yang sudah ditetapkan tetap berlaku sampai masa akreditasinya berakhir sesuai dengan Pasal 16 Permendiktisaintek Nomor 9 Tahun 2026.
Apakah artikel masih dapat dikirimkan ke jurnal SINTA 5 atau SINTA 6?
Secara status akreditasi, jurnal tersebut masih diakui apabila masa akreditasinya belum berakhir. Namun, penulis perlu memastikan bahwa peringkat jurnal sesuai dengan persyaratan kampus, program studi, pemberi hibah, atau instansi terkait.
Apakah akreditasi baru masih dapat memperoleh peringkat 5 atau 6?
Berdasarkan Pasal 9, status terakreditasi dalam skema baru diberikan dalam peringkat 1 sampai dengan peringkat 4. Ketentuan lebih rinci mengenai pemeringkatan akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Apakah Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 masih berlaku?
Tidak. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 9 Tahun 2018 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak Permendiktisaintek Nomor 9 Tahun 2026 mulai berlaku.
Apakah semua jurnal akan dinilai ulang?
Jurnal yang sudah memiliki peringkat tidak serta-merta dinilai ulang pada saat regulasi diterbitkan. Peringkat lamanya tetap berlaku sampai periode akreditasi berakhir. Setelah itu, proses akreditasi ulang akan mengikuti ketentuan yang baru.
Kesimpulan
Pernyataan bahwa SINTA 5 dan SINTA 6 dihapus tidak sepenuhnya salah, tetapi perlu diberikan konteks.
Permendiktisaintek Nomor 9 Tahun 2026 memang menetapkan bahwa keluaran akreditasi dalam skema baru hanya terdiri atas peringkat 1 sampai dengan peringkat 4. Namun, jurnal yang telah memperoleh peringkat 5 atau 6 tidak otomatis kehilangan akreditasinya.
Status dan peringkat lama tetap berlaku sampai masa akreditasi masing-masing jurnal berakhir.
Bagi pengelola jurnal, perubahan ini menjadi dorongan untuk meningkatkan tata kelola, kualitas artikel, proses peer review, transparansi, dan keteraturan penerbitan. Sementara itu, dosen, mahasiswa, dan peneliti perlu lebih teliti memeriksa surat keputusan serta masa berlaku akreditasi sebelum memilih jurnal tujuan.
Sedang mencari jurnal yang sesuai dengan topik penelitian dan kebutuhan akademik Anda? Rifa Institute menyediakan layanan konsultasi pemilihan jurnal, review naskah, penyuntingan, pendampingan submit, serta asistensi revisi secara terstruktur dan transparan.
Rujukan Utama
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 453.








Leave a Comment