Tom Alfa Reumi, Doktor Hukum Pertama dari Tanah Papua di FH UI

Rifainstitute

Tom Alfa Reumi, Doktor Hukum Pertama dari Tanah Papua di FH UI
Tom Alfa Reumi, Doktor Hukum Pertama dari Tanah Papua di FH UI

Rifainstitute.com Di tengah rumitnya persoalan hak ulayat, pembangunan, dan tata kelola perbatasan di Tanah Papua, kiprah akademik Tom Alfa Samuel Reumi menarik dicermati bukan hanya dari jumlah publikasi. Hal yang lebih penting ialah konsistensi tema yang ia bawa: bagaimana hukum negara dapat bekerja lebih adil ketika berhadapan dengan masyarakat hukum adat, wilayah komunal, dan realitas lintas batas.

Tom tercatat sebagai akademisi Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih. Profilnya pada Science and Technology Index (SINTA) menempatkan Hukum Tata Negara sebagai bidang keilmuan. Jejak karya yang tersedia untuk publik menunjukkan cakupan yang cukup luas, dari kewarganegaraan, otonomi khusus, desa adat, sengketa tanah ulayat, hingga hukum administrasi negara.

Dalam konfirmasi kepada Rifa Institute setelah peninjauan naskah, Tom juga menegaskan satu capaian penting: ia merupakan doktor Ilmu Hukum pertama dari Tanah Papua di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Capaian ini memberi dimensi historis pada kiprahnya, sebab gelar tersebut tidak hanya menandai pencapaian akademik personal, tetapi juga memperlihatkan semakin kuatnya kehadiran akademisi Papua dalam percakapan hukum nasional.

Pada fase awal publikasinya, misalnya, Tom menulis Bipatride for Indonesian Diaspora dalam Papua Law Journal. Artikel yang terbit pada 2018 itu membahas status kewarganegaraan ganda terbatas bagi diaspora Indonesia. Tema tersebut memperlihatkan minat pada relasi antara warga negara, hak, dan desain regulasi. Dalam beberapa tahun berikutnya, fokus karyanya semakin kuat mengarah pada problem hukum yang dekat dengan Papua.

Hak ulayat sebagai poros riset

Benang merah itu terlihat pada sejumlah publikasi 2024-2025. Bersama Frans Reumi, Tom menulis The Legal Status of Customary Villages within the Framework of Special Autonomy in Papua: A Perspective on Legal Politics. Artikel tersebut menempatkan kampung adat dalam kerangka desentralisasi, otonomi khusus, dan pengakuan konstitusional terhadap masyarakat hukum adat. Pembahasannya menunjukkan bahwa pengakuan tidak cukup berhenti pada norma nasional; ia membutuhkan aturan daerah dan kelembagaan adat yang dapat bekerja dalam konteks sosial setempat.

Baca Juga:  Bootcamp Jurnal Nasional & Internasional Batch 2 Unsoed: Strategi Terstruktur Memperkuat Reputasi Publikasi Ilmiah

Pada 2024, Tom juga menjadi salah satu penulis studi mengenai sengketa tanah ulayat dalam pembangunan Stadion Lukas Enembe di Kampung Harapan, Kabupaten Jayapura. Artikel itu menelaah tanggung jawab Pemerintah Provinsi Papua serta perjalanan penyelesaian sengketa atas lahan 62 hektare. Temuannya menggambarkan proses panjang yang melibatkan jalur litigasi, keputusan tata usaha negara, mekanisme nonlitigasi, dan keputusan hukum adat. Dari kasus ini terlihat bahwa proyek pembangunan berskala besar dapat berhadapan dengan lapisan klaim dan otoritas hukum yang tidak sederhana.

Arah yang lebih operasional muncul dalam artikel The Function of the Kinship Legal System and Legal Certainty of Land Rights of Papuan Customary Communities in Jayapura City yang terbit pada 2025. Bersama Frans Reumi dan Farida Kaplele, Tom mengkaji peran sistem kekerabatan dalam pengakuan hak atas tanah. Studi tersebut mengidentifikasi beberapa sumber ketidakpastian, antara lain lemahnya pengakuan formal, tumpang tindih regulasi sektoral, belum tersedianya pemetaan wilayah adat, dan terbatasnya akses masyarakat terhadap keadilan.

Sebagai jalan keluar, penelitian itu menawarkan model kebijakan hibrida. Unsurnya meliputi pengakuan formal atas hak adat, pemetaan partisipatif, penguatan lembaga adat, serta penerapan prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan yang dikenal sebagai Free, Prior and Informed Consent (FPIC) dalam proses perizinan dan pembangunan. Gagasan ini penting karena berupaya mempertemukan kepastian hukum negara dengan legitimasi sosial yang hidup di masyarakat.

Perbatasan Papua-Papua Nugini dan tanggung jawab negara

Puncak terbaru dari rangkaian tema tersebut tampak dalam promosi doktor Tom di Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada 25 Juni 2026. Dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor di Balai Sidang Djokosoetono, Kampus UI Depok, ia dikukuhkan sebagai doktor ke-354 yang dihasilkan Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana FH UI. Disertasinya berjudul Tanggung Jawab Negara dalam Perlindungan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat atas Tanah di Perbatasan Tanah Papua dan Papua Nugini.

Baca Juga:  Jurusan Paling Diburu di Unair SNBT 2026 Ini Daftarnya

Wilayah perbatasan membuat persoalan masyarakat adat menjadi lebih kompleks. Garis negara dapat memisahkan komunitas yang memiliki hubungan kekerabatan, wilayah tradisional, dan praktik sosial yang telah berlangsung jauh sebelum batas administratif modern dibentuk. Karena itu, perlindungan hukum tidak selalu memadai jika hanya dilihat dari sudut pandang kewenangan satu negara.

Dalam penjelasan FH UI, disertasi tersebut mendorong perubahan dari tata kelola yang berpusat pada negara menuju tata kelola yang berpusat pada manusia. Paradigma ini menempatkan masyarakat adat bukan sekadar penerima kebijakan, melainkan subjek yang perlu dilibatkan dalam perumusan, pelaksanaan, dan pengawasan kebijakan yang menyentuh tanah serta ruang hidup mereka.

Tema serupa dituangkan Tom bersama Suparjo Sujadi dalam artikel State Responsibility and Transnational Protection for Indigenous Peoples in Indonesia-Papua New Guinea, yang terbit pada Mei 2026 di Veredas do Direito, jurnal ilmiah berbahasa Inggris terbitan Brasil. Penelitian itu menggunakan pendekatan doktrinal, sosiolegal, dan perbandingan hukum untuk mengkaji perlindungan masyarakat adat lintas batas.

Salah satu gagasan utamanya adalah pembentukan Trans-Border Indigenous Peoples Commission atau Komisi Masyarakat Adat Lintas Batas dengan kewenangan kuasi-yudisial. Dalam kerangka penelitian tersebut, komisi dirancang sebagai mekanisme operasional untuk menangani persoalan yang tidak sepenuhnya dapat diselesaikan melalui struktur domestik masing-masing negara. Usulan ini masih merupakan model akademik, tetapi relevan sebagai bahan diskusi kebijakan antara Indonesia, Papua Nugini, dan komunitas adat terdampak.

Dari publikasi menuju kerja kebijakan

Kiprah Tom tidak hanya berada di ruang publikasi. Pada 2023, ia ditetapkan sebagai ketua merangkap anggota Komisi Hukum Ad Hoc Papua untuk periode 2023-2026. Komisi tersebut dibentuk untuk membantu Pemerintah Provinsi Papua, DPR Papua, dan Majelis Rakyat Papua menyiapkan Peraturan Daerah Provinsi serta Peraturan Daerah Khusus sebagai tindak lanjut pelaksanaan otonomi khusus.

Posisi itu memperlihatkan ruang pertemuan antara pengetahuan akademik dan proses pembentukan regulasi. Tema kampung adat, tanah ulayat, otonomi khusus, dan hukum administrasi yang muncul dalam karya ilmiahnya beririsan langsung dengan kebutuhan kebijakan di Papua. Tantangannya tentu terletak pada bagaimana rekomendasi penelitian dapat diterjemahkan menjadi aturan yang dapat dilaksanakan, memiliki legitimasi masyarakat, dan menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas.

Baca Juga:  Strategi Akselerasi Publikasi Ilmiah dan Pengabdian Masyarakat

Di bidang pengabdian kepada masyarakat, Tom bersama Tri Yanuaria juga pernah menyelenggarakan pelatihan teknik perancangan kontrak bagi komunitas Papua Preneur. Kegiatan yang dipublikasikan pada 2021 itu membantu pelaku usaha muda Papua memahami penyusunan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman. Cakupan ini memperlihatkan sisi lain dari kiprahnya: hukum tidak hanya dibahas sebagai norma, tetapi juga sebagai keterampilan praktis untuk memperkuat posisi masyarakat dalam hubungan ekonomi.

Pada Juli 2026, Tom tercatat sebagai salah satu penulis buku Hukum Administrasi Negara bersama Loso Judijanto, Frans Reumi, Hasmi Irianti, dan Anugrah Kurnia Wulandari. Buku tersebut membahas konsep, sumber hukum, asas pemerintahan yang baik, kewenangan, tindakan pemerintah, serta tanggung jawab hukum dalam penyelenggaraan administrasi negara.

Menilai kiprah dari relevansi dan dampak

Kiprah Tom Alfa Samuel Reumi menunjukkan bahwa nilai sebuah publikasi ilmiah tidak semestinya dibaca hanya melalui skor dan indeks. Relevansi topik, kesinambungan riset, keterhubungan dengan kebutuhan masyarakat, serta peluang untuk memengaruhi kebijakan juga merupakan ukuran yang penting.

Dalam konteks Papua, kerja akademik mengenai hak ulayat dan masyarakat adat memiliki konsekuensi nyata. Ia menyentuh cara negara mengakui wilayah adat, merancang proyek pembangunan, menangani sengketa, mengelola perbatasan, dan memastikan masyarakat berpartisipasi dalam keputusan yang memengaruhi kehidupannya.

Rangkaian karya Tom membuka satu agenda diskusi yang lebih besar: bagaimana menjembatani pengakuan konstitusional dengan perlindungan yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat adat. Dari kampung adat di Jayapura hingga ruang lintas batas Papua-Papua Nugini, pertanyaan itu masih membutuhkan penelitian lanjutan, keterbukaan pemerintah, dan keterlibatan aktif komunitas adat. Di titik inilah kiprah akademik dapat memperoleh makna publiknya ketika pengetahuan ikut membantu menghadirkan kebijakan yang lebih adil dan kontekstual.

Mitra Publikasi Jurnal Ilmiah Terpercaya untuk Peneliti & Akademisi.

Related Post

No comments

Leave a Comment